Commissioning Test Hydrant (TESTCOMM) adalah Serangkaian pengujian atau melakukan pengujian operasional Pada sebuah peralatan instalasi Hydrant secara real / nyata maupun secara simulasi untuk memastikan bahwa peralatan instalasi Hydrant tersebut telah memenuhi semua peraturan yang berlaku (rule), regulasi (regulations), kode (code) dan sesuai standar (standard) yang telah ditetapkan antara pelaksana kerja dan klien.
Waktu Pelaksanaan dilakukan apabila pelaksana kerja (kontraktor) telah menyelesaikan pekerjaannya dan siap untuk melakukan stat – up.
Pelaksanaan Testcom harus mentaati Peraturan Pembangunan yang berlaku di Republik Indonesia yang merupakan acuan dalam rangka perancangan maupun pelaksanaan Instalasi Fire Hydrant.
Berikut adalah Peraturan pemasangan Perangkat Pemadam Api (Fire Hydrant) yang berlaku di Republik Indonesia :
- Perda Pemda setempat
Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Setempat.
- Departemen Pekerjaan Umum, Skep Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
LITERATURE DAN / ATAU REFERENCE
- National Fire Codes,
- NFPA-10, Standard for Portable Fire Extinguisher
- FPA-13, Standard for The Installation of Sprinkler Systems
- NFPA-14, Standard for The Installation of Standpipe and Hose Systems
- NFPA-20, Standard for The Installation of Centrifugal Fire Pumps
- SNI 03-1735-2000
- SNI 03-1745-2000
- Mc. Guiness, Stein & Reynolds
Mechanical & Electrical for Buildings
LINGKUP PEKERJAAN
- Pengadaan dan pemasangan peralatan utama sistem fire fighting yang meliputi Electric Fire Pump, Diesel Fire Pump dan Jockey Pump lengkap dengan panel kontrol, Hydrant Box, Hydrant Pillar beserta pemipaannya.
- Pengadaan dan pemasangan valve-valve dari sistem instalasi/pemipaan di setiap gedung sesuai pentahapan pembangunan gedung tersebut.
- Mengadakan Testing and Commissioning terhadap seluruh sistem fire hydrant sehingga berfungsi dengan baik.
- Mengurus proses perijinan serta persyaratan lain yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan bahwa Instalasi sistem fire Fighting dapat dinyatakan baik dan layak pakai oleh Dinas Pemadam Kebakaran .(TAHAP-2)
- Pengadaan dan pemasangan system Instalasi listrik dari panel power ke unit panel control unit Fire fighting dan setiap peralatan pompa.
Mengadakan Training Operasional kepada Team Engineering pemilik proyek dan untuk waktu serta kesiapannya akan ditentukan kemudian bersama Pemilik proyek/Pengawas.